Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsep menjalin hubungan lawan jenis secara islam

Dalam Islam hanya mengenal hubungan yang resmi, yaitu pernikahan untuk relationship jika yang dimaksud ialah pria dan wanita.
Tidak dikenal istilah, menjalin pacaran dalam Islam. Karena dalilnya sudah sangat jelas,

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً سورة الإسراء [ (سورة الإسراء 32)

Artinya : "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek" (Q. S. Al Isra 32)

Jika zina itu sendiri kita sudah tahu seperti apa, ibarat perumpamaan yang diberikan nabi Muhammad saw, ialah selayaknya sumur dimasuki timba. Maka mendekati proses sampai menuju timba memasuki sumur tersebut itulah yang harus dicegah. Proses mendekati zina itulah yang dinamakan dengan PACARAN.
Dalam tafsir Kalamul Mannan, Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa'di berkata : "Larangan Allah untuk mendekatii zina itu lebih tegas dari pada sekedar melarang perbuatannya, karena berarti Allah melarang semua yang menjurus kepada zina dan mengharamkan seluruh faktor-faktor yang mendorong kepadanya,”
Maka bisa dikatakan, kalau jalan-jalan dan faktor-faktor yang menuju kepadanya saja dilarang apalagi perbuatan zina itu sendiri.

TATA CARA MENJALIN HUBUNGAN
Akan tetapi bagaiamana akan menjadi halal jika tidak ada mekanisme yang memungkinkan ke arah menuju pernikahan? Kita sekarang mengenal istilah ta'aruf, dimana akhwat dan pria yang berminat dipertemukan dengan didampingi oleh mahram seperti kakak. Untuk menjaga tidak terjadi fitnah.
Dan untuk lebih mengenal sesuai dengan tujuan ta'aruf itu sendiri. Jika terjadi kecocokan nantinya bisa lebih mudah menuju pernikahan.

#tag zina pacaran pernikahan perkawinan islam relationship hubungan